Bimbingan Teknis Implementasi Standar Profesi Tenaga Kesehatan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker di Fakultas Farmasi Universitas Andalas

04 November 2023

https://ffarmasi.unand.ac.id/images/berita/2023/bimtek 1.jpg

Padang, 3 November 2023 – Fakultas Farmasi Universitas Andalas ditunjuk menjadi tuan rumah Bimbingan Teknis Implementasi Standar Profesi Tenaga Kesehatan kepada beberapa perguruan tinggi yang memiliki Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker (PSPPA) di Sumatera Barat oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, tenaga kesehatan yang akan melaksanakan praktik wajib mematuhi standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional, dan etika profesi serta kebutuhan kesehatan pasien. Oleh karena itu, dalam rangka memastikan kepatuhan tenaga kesehatan terhadap standar – standar tersebut, peran institusi pendidikan yang menghasilkan tenaga kesehatan menjadi sangat penting. Institusi pendidikan farmasi harus mengacu kepada standar profesi dalam mengembangkan serta implementasi kurikulum pendidikan. Untuk itu, sosialisasi mengenai standar profesi apoteker kepada institusi Pendidikan perlu dilakukan melalui suatu bimbingan teknis.

Pada 3 November 2023, bertempat di Fakultas Farmasi Universitas Andalas, KTKI memberikan bimbingan teknis implementasi standar profesi tenaga kesehatan yang dihadiri oleh pimpinan dan dosen PSPPA dari Fakultas Farmasi Universitas Andalas, perwakilan dari PSPPA Universitas Perintis Indonesia (UPERTIS) dan Sekolah Tinggi Ilmu Farmasi (STIFARM) Padang. Bimbingan teknis ini dilakukan dalam forum panel melalui paparan materi dari Ketua Konsil Kefarmasian dan Ketua Divisi Standardisasi Konsil Kefarmasian, dan dilanjutkan dengan penyampaian kurikulum dan capaian pembelajaran lulusan (CPL) masing-masing institusi oleh Ketua PSPPA Universitas Andalas, UPERTIS dan STIFARM Padang. Diakhiri dengan diskusi tanyajawab serta pengisian instrumen untuk tenaga pendidik dan mahasiswa tingkat akhir.

Acara diawali dengan kata sambutan oleh Dekan Fakultas Farmasi Universitas Andalas, Prof. Dr. apt. Fatma Sri Wahyuni, beliau menyambut baik kegiatan bimtek ini sebagai upaya penerapan standar kompetensi yang ditujukan untuk mewujudkan sinkronisasi antara proses penyiapan tenaga kesehatan dengan lapangan kerja tenaga kesehatan atau sinkronisasi antara pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan, khususnya dari peranan institusi Pendidikan.

Dr. apt. Priyanto, M.Biomed selaku Ketua Konsil Kefarmasian turut menyampaikan latar belakang kegiatan ini antara lain kebutuhan untuk pelayanan kefarmasian, luasnya praktik kefarmasian, variasi lulusan apoteker dan perkembangan iptek kefarmasian. Dalam hal ini, standar kompetensi (stankom) tenaga kesehatan juga digunakan sebagai acuan dalam uji kompetensi mahasiswa bidang kesehatan baik program vokasi maupun program profesi.

Ketua Divisi Standardisasi Konsil Kefarmasian, Dr. apt. Azrifitria, M. Si menambahkan berdasarkan hasil kajian implementasi di tahun 2022, masih terdapat institusi penyelenggara pendidikan tinggi yang belum mengimplementasikan kurikulum pendidikan nakes mengacu pada standar profesi tenaga kesehatan, pemahaman dosen terhadap standar profesi tenaga kesehatan juga masih bervariasi, kemudian masih ditemukan tingginya angka ketidaklulusan (tidak kompeten) pada uji kompetensi nasional tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas maka masih diperlukan upaya penguatan pemahaman standar profesi tenaga kesehatan agar proses pembelajaran di institusi Pendidikan tinggi bidang kesehatan dapat lebih sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan, sehingga tujuan pendidikan dalam menghasilkan SDM kesehatan yang unggul dapat tercapai secara optimal.

Dekan Fakultas Farmasi Universitas Andalas, Prof. Dr. apt. Fatma Sri Wahyuni, menyambut baik kegiatan bimtek ini sebagai upaya penerapan standar kompetensi yang ditujukan untuk mewujudkan sinkronisasi antara proses penyiapan tenaga kesehatan dengan lapangan kerja tenaga kesehatan atau sinkronisasi antara pendidikan kesehatan dan pelayanan kesehatan, khususnya dari peranan institusi Pendidikan.

Bimbingan teknis ini diberikan oleh Dr. apt. Priyanto, M.Biomed selaku Ketua Konsil Kefarmasian dan Dr. apt. Azrifitria, M. Si selaku Ketua Divisi Standardisasi Konsil Kefarmasian. Berdasarkan penyampaian oleh Dr. apt. Priyanto, standar kompetensi (stankom) apoteker digunakan sebagai acuan dalam uji kompetensi mahasiswa apoteker. Mengingat akan kebutuhan untuk pelayanan kefarmasian, luasnya praktik kefarmasian, variasi lulusan apoteker dan perkembangan iptek kefarmasian.

Selanjutnya, Dr. apt. Azrifitria, M. Si menambahkan berdasarkan hasil kajian implementasi di tahun 2022, masih terdapat institusi penyelenggara pendidikan tinggi yang belum mengimplementasikan kurikulum pendidikan nakes yang mengacu pada standar profesi tenaga kesehatan. Pemahaman dosen terhadap standar profesi tenaga kesehatan juga masih bervariasi dan masih ditemukan tingginya angka ketidaklulusan (tidak kompeten) pada uji kompetensi nasional tersebut. Berdasarkan latar belakang di atas maka masih diperlukan upaya penguatan pemahaman standar profesi tenaga kesehatan agar proses pembelajaran di institusi Pendidikan tinggi bidang kesehatan dapat lebih sesuai dengan standar profesi tenaga kesehatan, sehingga tujuan pendidikan dalam menghasilkan SDM kesehatan yang unggul dapat tercapai secara optimal.

Read 237 times Last modified on Rabu, 08 November 2023 09:00