Persyaratan :
- SK penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Guru Besar yang sudah ditandatangani Rektor
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Rektor
- ADK berupa daftar penerima TPD dan TGB
Standar Pelayanan SPJ Amprah Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor : Klik Disini