Persyaratan :

  • SK penerima Tunjangan Profesi Dosen dan Guru Besar yang sudah ditandatangani Rektor
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani Rektor
  • ADK berupa daftar penerima TPD dan TGB

Standar Pelayanan SPJ Amprah Tunjangan Profesi Dosen dan Tunjangan Kehormatan Profesor : Klik Disini