Persyaratan :

 (Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)

PENGAJUAN KENAIKAN PANGKAT TENDIK

  • SK NIP baru;
  • Karpeg;
  • SK pangkat Terakhir;
  • SK Jabatan Terakhir (untuk fungsional);
  • SKP 2 Tahun Terakhir;
  • Ijazah Terakhir.

PENGAJUAN PENYESUAIAN IJAZAH TENDIK

  • Surat Permohonan dari yang bersangkutan;
  • Ijazah yang akan disetarakan legalisir asli dari tempat studi;
  • Akreditasi Prodi / Jurusan yang diambil legalisir asli dari tempat studi;
  • SK pangkat Terakhir;
  • Makalah yang akan dipresentasikan untuk ujian penyetaraan.

Standar Pelayanan Pengajuan Kenaikan Pangkat Tenaga Kependidikan dan Penyesuaian Ijazah : Klik Disini