Persyaratan :

 (Login menggunakan akun email @eng.unand.ac.id)

PEMBUATAN KARIS/KARSU BARU

  • Asli daftar susunan keluarga PNS diketahui atasan langsung;
  • Asli laporan perkawinan pertama diketahui atasan langsung;
  • Fotokopi surat nikah;
  • Pas foto ukuran 3x4 hitam putih 2 lembar.

PERBAIKAN KARIS/KARSU

  • Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
  • Asli Karis/Karsu lama.

PENGGANTIAN KARIS/KARSU HILANG

  • Seluruh persyaratan pembuatan Karis/Karsu;
  • Asli surat keterangan hilang dari kepolisian.

Standar Pelayanan Pengajuan Kartu Istri atau Kartu Suami : Klik Disini