Program Studi Sarjana Farmasi pada Sabtu 16 Maret 2024 telah melaksanakan Kuliah Pembekalan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) Laboratorium untuk mahasiswa angkatan 2021, 2022 dan 2023 yang akan mengikuti praktikum pada semester Genap tahun ajaran 2023/2024. Kuliah pembekalan kesehatan keselamatan kerja ini dilakukan dalam rangka memberikan pengetahuan kepada mahasiswa tentang prosedur K3 yang tepat agar risiko-risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja di laboratorium dapat dihindari.
Pada kesempatan ini, materi K3 disampaikan oleh Ibu Sri Mulya, M.Kom dari Departemen Kimia Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Andalas yang memiliki sertifikat kompetensi K3 Laboratorium dari BNSP. Dalam penyampaiannya, narasumber menyampaikan dengan sangat jelas terkait hal-hal yang perlu disiapkan dan dipahami, diterapkan dan juga dihindari oleh mahasiswa selama bekerja di laboratorium.
Materi diawali dengan penjelasan fungsi laboratorium, kategori peralatan di laboratorium (peralatan kategori 1: alat gelas di labor, kategori 2: instrument sederhana, kategori 3: instrument yang memerlukan keahlian khusus) dan dilanjutkan dengan penjelasan prinsip dasar keselamatan kerja di laboratorium (RAMP), bahaya dan risiko yang mungkin timbul dari pekerjaan di laboratorium (bahaya mekanik, bahaya fisik, bahaya kimia dan bahaya biologi), alat pelidung diri dan alat keselamatan di laboratorium serta tindakan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan kerja di laboratorium. Di akhir pemaparannya narasumber juga menayangkan video penerapan K3 di laboratorium, mulai dari persiapan masuk labor, cara bekerja yang aman di labor termasuk cara penggunaan alat pelindung diri di laboratorium, cara penggunaan eye wash, shower, APAR dan tindakan menyelamatkan diri dari bencana alam (gempa) yang mungkin terjadi selama praktikum.
Setelah kegiatan ini diharapkan mahasiswa sudah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup sehingga dapat melaksanakan praktikum dengan baik tanpa melakukan kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan yang dapat merugikan diri mahasiwa dan orang lain.